"Lebih jelasnya silahkan konfirmasi ke kepala badan, takutnya melangkahi kewenangan beliau. Sepertinya tahanan kota dia," pintanya.

Baca Juga: Kepala BKPSDM Kolaka Utara Non Aktif Divonis 4 Tahun Penjara

Sementara itu, Pelaksana tugas (Plt) Kepala BKPSDM Kolaka Utara, Nur Jaya mengungkapkan, pihaknya menerima surat permintaan penonaktifan mantan Kepala BKPSDM dari BKN Pusat sejak Januari 2023. Namun, baru diproses pada Maret 2023.

Sebelum penonaktifan, Penjabat (Pj) Bupati Kolaka Utara, Parinringi lebih dulu meminta petunjuk ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), hanya saja Kemendagri memerintahkan agar pemerintah daerah melaksanakan persetujuan teknis (pertek) BKN.

"Jadi mantan Kepala BKPSDM diberhentikan sementara atas permintaan BKN Pusat, bukan inisiatif pemerintah daerah atau BKPSDM," ujarnya.