KOLAKA UTARA, TELISIK.ID - Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kolaka Utara non aktif, Jumadil, divonis hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 800 juta subsidair 6 bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Lasusua.

Jumadil dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan menjanjikan sesuatu menyalah gunakan kekuasaan, memberi kesempatan dan sarana, serta sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan dan dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses komputer dan sistem elektronik dengan cara apa pun dengan melanggar sistem pengamanan.

Vonis yang jatuhkan majelis hakim itu lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Kepala BKPSDM non aktif 4 bulan penjara.

Hakim PN Lasusua, Dadang Slamet Riyadi, SH saat ditemui bersama hakim lainnya Arum Sejati, SH membenarkan, amar putusan majelis hakim tersebut yang tertuang dalam nomor: 77/Pid.Sus/PN Lss.

Baca Juga: Minim Rambu Lintas Penyebab Laka Lantas Kereta Api di Jawa Timur Meningkat