Lebih lanjut, Nur jaya menyampaikan, pihaknya telah melayangkan surat ke BKN meminta pengaktifan kembali mantan Kepala BKPSDM sebagai ASN. Hanya saja, sampai saat ini belum ada balasan.
"Putusan banding sudah keluar, karena itu kami mengajukan surat ke BKN hanya perteknya belum ada," tukasnya.
Kata dia, selama nonaktif gaji yang diterima bersangkutan hanya 50 persen. Sisanya lagi tersimpan di kas daerah. Jika gajinya Rp 5 juta, maka yang diterima hanya Rp 2,5 juta per bulan.
"Sisanya masuk kas daerah, kalau aktif kembali baru gajinya kembali 100 persen dan sisa gaji yang tersimpan di kas daerah dikembalikan seluruhnya," urainya.
Baca Juga: BKPSDM Tunggu Upaya Hukum Dua Pelaku Kecurangan Seleksi CAT CASN Kolaka Utara
