Pihak keluarga berharap Polda Sultra segera menindaklanjuti laporan ini dan mengevaluasi kinerja penyidik Polres Muna yang menangani kasus tersebut. Mereka juga mendesak agar pelaku yang belum ditahan segera diamankan demi kepastian hukum dan rasa keadilan bagi korban.

Baca Juga: Parkir Liar Marak saat Wisuda UHO Kendari, Pengunjung Keluhkan Biaya Tak Resmi

Sementara itu, Kasubag Pelayanan dan Pengaduan Bidang Propam Polda Sultra, AKP Darul Aqsa menyampaikan, pengaduan masyarakat tersebut telah diterima dan akan disampaikan ke pimpinan.

"Saya sudah telepon juga penyidiknya. Tapi nanti kita liat SOP yang mereka jalankan. Kalau memang ada yang tidak memenuhi unsur sesuai SOP, Wassidik (Pengawasan Penyidikan) Tindak Pidana Umum mungkin yang akan turun," tanggap Darul Aqsa pada telisik.id.

Sebelumnya, kasus dugaan pengeroyokan terhadap Laode Pidi terjadi pada 12 April 2025 pukul 01.00 Wita dini hari di depan rumah korban, Desa Ghonebhalano, Kecamatan Duruka, Kabupaten Muna.