Zulfikar menambahkan sejak laporan tersebut disampaikan, penyidik hanya menyampaikan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan (SP2HP) satu kali kepada pelapor. Ia juga menambahkan penyidik tidak memberikan respon ketika dihubungi oleh pelapor untuk menanyakan perkembangan kasus.

"Penyidiknya Aipda Abidin, selaku Kanit III Tipikor Polres Wakatobi saat itu. Sampai dengan hari ini yang membuat kami datang langsung ke Polda Sultra karena belum mendapatkan kejelasan dari aduan masyarakat tersebut," lanjut Zulfikar.

Baca Juga: Ditjenpas Sultra Didesak Batalkan Asimilasi Khusus Napi Korupsi Laode Gomberto

Sementara itu, Pejabat Sementara Perwira Unit (Panit) I Pengawasan Penyidikan (Wassidik) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sultra, Aiptu Hanafi mengatakan, telah menerima pengaduan masyarakat tersebut dan akan menindak lanjuti dengan melakukan pengawasan terhadap penanganannya.

"Ini telah kami terima, aduan masyarakat tentang dugaan kasus tindak pidana korupsi yang ditangani oleh Unit Tipikor Satreskrim Polres Wakatobi. Nanti akan kami ajukan dulu ke direktur baru kita tindaklanjuti," kata Hanafi. (B)