BAUBAU, TELISIK.ID - Merasa telah difitnah melalui unggahan salah akun Media Sosial (Medsos) di grup Facebook (FB), seorang warga Kelurahan Batulo, Kota Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra), Andhy Loppes melaporkan lima akun sekali gus. Laporan itu merujuk pada pencemaran nama baik, Undang-Undang nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi Transaksi Eklektronik (ITE).  

“Saya melaporkan lima akun FB yang telah memfitnah saya,” ujar pelapor Andhy Loppes, ditemui di Markas Kepolisian Resor (Mapolres) Baubau, Rabu (6/5/2020).

Tutur Andhy, ada kalimat yang bernada fitnah ditujukan kepadanya diunggah di salah satu grup Facebook (FB) Sabangkana La Aco LIDA 2020 untuk Indonesia dan Luar Negeri. Postingan itu kemudian menyebar ke grup-grup FB hingga WhatsApp.

Baca juga: Angkut Penumpang, Seorang Sopir Diamankan Tim COVID-19

“Saya diberi tahu teman, bahwa ada yang fitnah saya di grup FB. Tapi saya biarkan saja karena tidak menyebut nama. Dan postingan terakhir, dari akun yang bernama Putra Busel tiba-tiba saja menyebar sebuah percakapan WhatsApp, yang di dalamnya menyebut nama saya. Sehingga saya sekarang melaporkan mereka,” terang dia.