8. Menghukum tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul.

Baca Juga: Mantan Pj. Bupati Buteng Terbukti Lakukan Tipikor Dana Desa

Dari pernyataan tersebut, maka dapat dilihat bahwa total nilai gugatan baik materiil dan immateriil yang diajukan ke Yusuf Mansur sebesar Rp 785,36 juta.

Adapun rencananya sidang pertama kasus ini akan digelar pada 6 Januari 2022 pukul 10.00 WIB. (C)

Reporter: Fitrah Nugraha