BUTON, TELISIK.ID - Mantan Pj. Bupati Buton Tengah (Buteng), Abdul Mansur Amila oleh Mahkamah Agung RI telah menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun. Ia telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi.
Mansur Amila terjerat Tipikor pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD) Buteng tahun 2015, pada kegiatan Bimtek dan pengadaan software 67 Desa di Buteng.
Hasil audit BPKP Sultra, kerugian Negara mencapai Rp 786 juta, output kegiatan tersebut tidak bermanfaat serta software yang diadakan tidak bisa difungsikan atau tidak bisa dimanfaatkan.
Kepala seksi Pidana Khusus Kajari Buton, Siti Darniati ketika dimintai klarifikasi melalui pesan WhatsApp membenarkan hal tersebut.
Baca Juga: Parah, Pegawai hingga Pensiunan BPN Jadi Tersangka Mafia Tanah
