Sementara itu Abdul Aziz selaku penyidik mengungkapkan kepada kuasa hukum RM Kampoeng Mangrove, jika lokasi tersebut yang dijadikan hunian merupakan kawasan yang tidak boleh dijadikan sebagai hunian.
Baca Juga: Disaksikan Pj Wali Kota Kendari, Kampung Mangrove Diratakan dengan Alat Berat
Sebelumnya, pemilik RM Kampoeng Mangrove mengaku hanya menerima surat pemutusan listrik, bukannya pembongkaran bangunan, bahkan menggunakan alat berat.
In mengaku kaget, tiba-tiba ratusan personel gabungan aparat keamanan dan alat berat tiba di lokasinya dan meminta agar segera mengosongkan bangunan tersebut. (A)
Penulis: Thamrin Dalby
