"Pelaku berhasil mengedarkan 1 (satu) paket sabu dengan berat 10 (sepuluh) gram yang ditempelkan di sekitaran Kelurahan Punggolaka," ucapnya.
Baca Juga: Tie Saranani Ditangkap Kasus UU ITE, Ini Kata Rektor UHO
Atas penangkapan tersebut, kata Astaman, pihaknya berhasil mengamankan beberapa barang bukti.
"5 (lima) paket sabu dengan berat bruto 167.40 gram, 3 (tiga) klip plastik bening kosong, 2 (dua) buah pipet sendok sabu, 1 (satu) buah sendok plastik, 1 (satu) buah lembar plastik warna hitam, 1 (satu) buah alat pres plastik, 1 (satu) buah timbangan digital, dan 1 (satu) unit teelpon genggam merek Oppo," ucapnya.
Pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dan hukuman paling singkat 6 tahun penjara serta paling lama seumur hidup. (C)
