Baca Juga: Warga Kota Medan Ditemukan Tewas dengan Hidung Berdarah
Untungnya kata Daniel, upaya tersebut bisa digagalkan oleh pihaknya sehingga peredaran sabu yang dilakukan tersangka bisa diputus.
Saat penangkapan kata Daniel, diamankan sejumlah barang bukti antara lain 16 bungkus plastik klips berisikan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat total sekitar 12,62 gram berikut pembungkusnya, 2 sekrup plastik, 1 HP android, 1 bendel klip kosong dan 3 kotak magnet warna hitam dan uang tunai Rp 750.000.
Baca Juga: Dugaan Penyiksaan Manusia di Kerangkeng Khusus, Mantan Bupati Langkat Jadi Tersangka
Untuk pasal yang dijeratkan, penyidik akan menjerat tersangka dengan pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan sanksi pidana maksimal 5 tahun penjara. (C)
