MUNA, TELISIK.ID - Setelah dua kali tertunda, rapat dengar pendapat (RDP) antara Komisi III DPRD dan Dikbud Muna terkait mutasi 222 guru, akhirnya terlaksana, Senin (19/4/2021).

Anggota Komisi III DPRD Muna, Awal Jaya Bolombo menerangkan, RDP dilakukan bukan untuk mencari kesalahan. Akan tetapi, untuk meluruskan persoalan yang diadukan para tenaga pendidik.

"Mutasi ini hal biasa, tapi kita hanya ingin mencari tahu apakah mekanismenya sudah sesuai peraturan perundang-undangan atau tidak," kata Awal Jaya Bolombo.

Politisi Demokrat itu mengaku Komisi III tidak punya kewenangan mengurusi persoalan mutasi. Namun, karena dalam SK, mutasi dilakukan atas usul Dikbud, maka sebagai mitra, tidak menjadi salah bila diperjelas terkait persoalan yang terjadi.

Baca juga: Pabrik Kakao Kolaka Utara Mampu Memproses Tiga Jenis Olahan Kakao