Setelah menerima dana stimulus, GTT diharapkan dapat termotivasi dan terus melakukan proses belajar mengajar sesuai dengan prosedur selama masa pandemi.

Sementara itu, Kepala Bidang GTK Dikbud Sultra, Andi Nhana Asnawati Achmad menambahkan bahwa tambahan penghasilan untuk GTT yang mendapat Surat Keputusan (SK) Gubernur sudah dikirim baru-baru ini.

Baca juga: Kery Motivasi Siswa Semangat Belajar di Rumah, Dikbud Konawe Sediakan Paket Internet

"Alhamdulillah tambahan penghasilan GTT ini sudah masuk ke rekening masing masing. Adapun jumlah angggaran untuk 3.704 GTT itu sebesar Rp 8 miliar lebih. Pencairan ini mulai dari Januari hingga Juni," terangnya kepada media.

Andi mengaku, mekanisme pencairan penghasilan tambahan GTT sudah sesuai prosedur dan petunjuk berdasarkan SK Gubernur, sehingga Dikbud meminta setiap sekolah agar menyerahkan daftar nama GTT.