Baca Juga: Warganet Sebut Otak Menag Yaqut Sudah Rusak Bandingkan Toa Masjid dengan Gonggongan Anjing
"Jadi nanti kalau sudah ditampung semua, maka baru kita bawa ke LKS Tripartit Nasional. Jadi di balik polanya, yang banyak dan besar dulu baru ke LKS Tripartit Nasional," ucapnya.
Ketua Umum Pengurus Pusat Konfederasi KASBI, Nining Elitos, mengapresiasi Menaker yang telah menerima dan merespons aspirasi dari serikat pekerja untuk melakukan revisi terhadap Permenaker Nomor 2 Tahun 2022.
Baca Juga: Buruh Bakal Terus Demo Aturan Baru JHT hingga Direvisi, Ini Alasannya
Sebelumnya, mengutip cnnindonesia.com, Presiden Jokowi memerintahkan Ida Fauziyah untuk menyederhanakan tata cara dan persyaratan pembayaran JHT.
