Untuk itu, proses tindak lanjut terkait laporan pemalsuan KTP hanya dapat dimulai setelah pasangan calon secara resmi terdaftar oleh KPU sebagai calon bupati.
"Ini adalah langkah kritis untuk memastikan bahwa aturan yang ada diterapkan secara adil dan transparan," ungkap Awaluddin, Minggu (7/7/2024).
Saat ini, bukti yang disampaikan oleh pelapor terbatas pada KTP dan tangkapan layar dari info pemilu, namun belum memadai untuk menunjukkan adanya pemalsuan dokumen yang signifikan seperti tanda tangan palsu.
Meski demikian, Bawaslu tetap mengimbau agar KPU tidak mengabaikan laporan yang masuk selama proses verifikasi faktual.
Baca Juga: Bawaslu Muna Barat Kembali Terima Aduan Pencatutan Nama Dukungan Jalur Perseorangan
