KOLAKA UTARA, TELISIK.ID - Dinas Koperasi Kabupaten Kolaka Utara, berjanji bakal mengevaluasi Koperasi Merah Putih (KMP) yang proses pembentukan pengurusnya menyalahi petunjuk teknis (Juknis).
Saat ini, proses pembentukan pengurus KMP di 133 desa dan kelurahan se-Kabupaten Kolaka Utara telah rampung 100 persen. Kendala hari ini terletak pada pembuatan akta notaris yang progresnya baru mencapai 50 persen.
Menurut Kepala Dinas Koperasi, Syamsu Alam, salah satu kendala Kopdes Merah Putih dalam pembuatan akta notaris yakni persoalan kepengurusan.
Baca Juga: Tiga Penyakit Menular Potensi Serang Ternak Sapi Kurban Kolaka Utara, Berikut Ciri dan Penanganannya
Dalam juknis sama sekali tidak diperbolehkan jajaran pengurus memiliki ikatan sedarah. Misal, saudara dan kemenakan Kepala Desa.
