"Terindikasi, berarti harus ada kajian lebih dalam terhadap pelanggaran apa setiap titik titik (17 pelaku usaha) itu. Tidak serta merta (langsung mentersangkakan)," kata Erlis baru-baru ini.

Baca Juga: Pertanyakan Honor, Kader Posyandu di Baubau Malah Kena PHK

Erlis menjelaskan, dalam menindak pelaku usaha yang melanggar tata ruang ada sikap pembinaan.

Makanya lanjut Erlis, sebelum pemilik RM Kampung Mangrove ditetapkan menjadi tersangka, Dinas PUPR bersama Kementerian ATR lebih dulu melakukan pembinaan.

Pembinaan yang dimaksudkan memberikan peringatan dan kesempatan Hj Sitti Hasnah untuk membongkar sendiri bangunan GOR berkruksi beton miliknya.