Baca Juga: Janda di Makassar Meningkat di 2021, Ini Penyebabnya

Lebih lanjut, hanya karena pemilik RM Kampung Mangrove tidak kooperatif bahkan police line yang dipasang Dinas PUPR dicabut, sehingga Kementrian ATR yang setiap saat memantau melakukan langkah-langkah lebih lanjut dan akhirnya pemilik RM Kampung Mangrove ditetapkan sebagai tersangka.

Sebelumnya Erlis mengungkapkan, Dinas PUPR tidak bisa mencabut laporannya tersebut. Sebab pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk mencabutnya. (C)

Reporter: Musdar

Editor: Kardin