"Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, selaku aparat penegak hukum agar mengusut tuntas dugaan kekurangan volume atas tujuh paket pekerjaan jalan di Kota Medan itu sebesar Rp 594 juta di tahun anggaran 2021 yang diduga kuat tidak sesuai aturan," tuturnya.
Arsyad sebagai koordinator lapangan juga mengharapkan, agar kepala dinas memberikan konfirmasi terkait dugaan pemutusan kontrak paket pekerjaan pemeliharaan jalan-pengaspalan di Jalan Pelita IV, Pelita III dan Pelita II Kecamatan Medan Perjuangan.
"Kami meminta bapak kepala dinas supaya memberikan konfirmasi baik secara lisan, maupun tulisan terkait dugaan pemutusan kontrak itu," tambahnya.
Baca Juga: Mantan Anggota Polri Minta Kapolda Patuhi Keputusan Pengadilan dan Tangkap Dua Pejabat Ini
Selain itu, pemutusan kontrak paket pekerjaan pemeliharaan jalan, pengaspalan jalan di Jalan Pelita IV, Pelita III dan Pelita II Gang Tunggal, Kecamatan Medan Perjuangan dan belum disertai pencairan jaminan uang muka dan jaminan pelaksanaan sebesar Rp 298 juta tahun anggaran 2021.
