Baca Juga: PDAM Dicecar Dewan yang Airnya Tak Mengalir, Dirut Akui 6 Kecamatan Macet

Namun Rajab mewanti-wanti jika dalam 1 bulan ternyata masih banyak guru belum menerima penyelesaian Dinas Pendidikan, DPRD akan mengeluarkan rekomendasi agar Wa Ode Nurhafiah dievaluasi.

"Evaluasi yang kita maksud apakah pergantian, pindah dan sebagainya," pungkasnya.

Di samping itu Kepala Dikmudora Makmur mengatakan, siap untuk menyelesaikan permasalahan yang ada di SMP Negeri 10 Kendari dalam tenggat waktu 1 bulan atau 30 hari.

"Tugas kami akan melakukan evaluasi dulu kemudian kita telusuri kembali untuk menyelesaikan persoalan ini sesuai apa yang menjadi kesimpulan RDP bahwa kita diberi waktu selama 1 bulan," ungkapnya.