“Termasuk dari BNN (Badan Narkotika Nasional, red) itu akan difasilitasi oleh KPU bekerja sama dengan salah satu rumah sakit yang sudah kami tunjuk sebagai tempat pemeriksaan kesehatan untuk bakal calon gubernur dan wakil gubernur,” terangnya.
Baca Juga: Wakapolda Turut Amankan Demo di DPRD Sulawesi Tenggara
Terkait syarat pencalonan, Asril mengatakan masih mengacu pada Peraturan KPU (PKPU) 8 Tahun 2024.
"Kami ini hierarki, jadi KPU RI itu adalah pembuat regulasi, apapun yang mereka sampaikan ke kami itu yang kami laksanakan,” pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Sub Bagian (Kasubag) Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Sultra, Samsu Agusdar, mengatakan bahwa rapat koordinasi dimaksudkan untuk memberikan informasi tentang pelaksanaan pendaftaran, SOP pemeriksaan kesehatan dan penggunaan Silon.
