Baca Juga: Sah, Irwan jadi Ketua DPRD Muna, Saemuna Absen
Terlebih lagi, aturan berdasarkan Permensos Nomor 1 tentang BPNT bahwa penyediaan bahan pangannya dilakukan oleh Bulog dan didistribusikan oleh supplier ke e-warung, kemudian e-warung melakukan pendistribusian dan penerimaan kepada KPM.
Agusuyono mengklaim, jika ada e-warung yang mencari bahan pangannya sendiri sehingga kualitasnya kurang, terlebih lagi ketika KPM komplain, dirinya enggan bertanggung jawab.
"Yang akhirnya kita semua yang kena dampaknya. Karena sesuai dengan aturan, jika ada yang menyalahi prosedur ini, pemilik e-warung bisa dipidanakan, karena menyalahi aturan dan pedoman yang sudah ada," jelas Agusuyono.
Kemudian, Agusuyono menyampaikan, untuk e-warung agar dapat memberikan pelayanan yang baik kepada KPM, sehingga ada rasa nyaman saat menyalurkan bantuannya, jangan sampai sudah 2 atau 3 kali dia datang, baru ambil bantuannya, akhirnya KPM tersebut merasa kesal.
