Baca Juga: Kebijakan Satu Harga Dicabut, Stok Minyak Goreng di Ritel Modern Konawe Masih Kosong
Adapun itu sudah terpenuhi kebutuhan pangannya, lanjut Agusuyono, sementara masih ada kebutuhan lain, maka itu diperbolehkan. Tetapi bukan untuk beli pulsa, rokok dan sebagainya.
"Kita selalu mengimbau kepada KPM ini, agar bantuan yang diterima harus betul-betul untuk kebutuhan pangan seperti beras, telur, dan kebutuhan lain, dan bukan untuk keperluan lain," imbuhnya.
Sementara itu, untuk mekanisme pembelanjaan bantuan yang diterima KPM itu, Agusuyono mengatakan, bisa saja di tempat lain dan tidak mesti harus di E-Warung yang telah ditentukan.
Baca Juga: Gerak PKK Buteng Diharapkan Selaras dengan Kebijakan Pemerintah
