Baca Juga: Ini Fakta Baru Soal Tambang Galian C di Baubau yang Diduga Kuat Ilegal
"Artinya untuk mengetahui apakah ada yang menyanggah atau bagaimana, mungkin dari proses ini ada kesalahan, sehingga ada proses ulang," katanya.
Dia menyebut, sesuai dengan peraturan yang diihatnya dari dokumen yang pihaknya miliki, ketika masa sanggah berjalan, kalau memenuhi, maka dilaksanakan kembali.
"Kalau memang tidak ya tidak dilaksanakan kembali," kata dia.
Sekadar diketahui, tender proyek Penataan Kawasan RTH Mina-Minanga dengan nilai Rp 5 miliar lebih, yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2022. (B)
