Baca Juga: Hakim Heran Kuat Ma'ruf Sebatas Sopir Bisa Pegang Tubuh Putri Cendrawathi, Penembakan Dibantah
Hanya, yang mendampingi Hendra adalah Divisi Hukum (Divkum) Polri.
"Tentunya banding. Tapi saya tidak mencampuri itu karena saya tidak mendampingi. Karena yang mendampingi itu dari Divkum. Ketentuannya advokat dari luar tidak boleh mendampingi mereka," kata Henry.
Polri memecat atau melakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada Hendra Kurniawan.
Baca Juga: Viral: Pria Ini Pukul dan Tendang Wanita Berkali-kali, Korban Cuma Menangis Kesakitan
