Baca Juga: Ibu Korban Pencabulan Kades Matombura Dipolisikan Gegara Pernyataan Bohong

"Untuk Pj kades, tergantung pimpinan (Plt bupati) siapa yang akan ditunjuk," ujarnya.

Status La UG, lanjut Fajar, masih tetap kades sebelum ada putusan inkrah dari Pengadilan Negeri (PN) Raha.

Sementara itu, Kapolres Muna, AKBP Indra Sandy Purnama Sakti menerangkan, penanganan perkara dugaan pencabulan dan persetubuhan yang dilakukan tersangka, La UG dilakukan secara profesional dan transparan.

Baca Juga: Saat Menghilang, Korban Pencabulan Kades Matombura Sempat Dibelikan Pakaian Sekolah oleh Oknum TNI