Baca juga: KPK Periksa Sekretaris Dirjen SDA PUPR Terkait TPPU Eks Politisi PKS Yudi Widiana
Dir Intelkam Polda Sumatera Selatan Kombes Ratno Kuncuro sempat menyebut Polda Sumatera Selatan telah menetapkan Heriyanti sebagai tersangka dengan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana terkait penyebaran berita bohong.
Namun, pernyataan itu dibantah Kabid Humas Polda Sumsel Supriadi.
Dia menyebut tidak ada penetapan tersangka. Kedatangan Heriyanti ke Mapolda Sumsel merupakan undangan untuk menjelaskan terkait sumbangan Rp 2 triliun yang telah dijanjikan.
Sementara itu dilansir Tempo.co, Direktur Eksekutif Lokataru Haris Azhar menilai mengatakan perkara sumbangan dari Rp 2 triliun dari keluarga Akidi Tio tidak bisa disebut penipuan.
