Kejati Sulawesi Tenggara saat ini masih mendalami kasus suap perizinan gerai Alfamidi dan sudah menetapkan dua tersangka yakni Ridwansyah Taridala selaku Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kendari dan Syarif Maulana.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka suap atas permintaan dan penerimaan uang sebesar Rp 720 juta terkait proses pemberian izin dari PT Midi Utama Indonesia.
Dari hasil penyidikan diduga Ridwansyah Taridala bersama Syarif Maulana pada 2021 membuat Rancangan Anggaran Belanja (RAB) fiktif.
Baca Juga: Mantan Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir Bakal Diperiksa Ketiga Kalinya Kasus Dugaan Suap Alfamidi
RAB fiktif tersebut untuk kegiatan kampung warna warni yang dibiayai oleh APBD Perubahan Kota Kendari 2021.
