"Awalnya pelaku yang berusia 31 tahun ini merayu korban, dia juga memaksa dan mengancam korban agar mau berhubungan badan. Di bawah ancaman itu, akhirnya pelaku berhasil menodai korban. Puas sekali, rupanya aksi serupa selalu dilakukan pelaku terhadap korban," ungkap Azuar.
Aksi bejat pelaku dilakukannya terhadap korban di sejumlah lokasi yang ada di Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara. Penangkapan pelaku berdasarkan laporan nomor LP/B/248/X/2021/SPKT/Polres Madina/Polda Sumut/tertanggal 22 Oktober 2021.
Baca Juga: Cek Harga Alat PCR, Penyidik Polres Muna Terbang ke Jakarta
Baca Juga: Dituding Memeras Pengusaha, Ini Respons Polda Sumut
"Pelaku mulai menodai korban yang masih berusia 14 tahun ini sejak Bulan Juli 2021, di mana seingat korban, pelaku menyetubuhi korban di dalam rumah pelaku (di Desa Huta Raja, Kecamatan Penyabungan Selatan) sebanyak 7 kali, 3 kali di bulan Juli 2021, Bulan Agustus sebanyak 4 kali," tuturnya.
