Aziz menerangkan, larangan pelaksanaan salat id di masjid jangan disalahartikan. Ini bukan untuk membatasi masyarakat, namun untuk melindungi dari paparan COVID-19. Pemkab selama ini tidak pernah melarang siapapun melakukan aktivitas.  

Baca Juga: Tertunda 6 Bulan, Abdurrahman Saleh Terima SK Ketua PODSI Sultra

"Pertimbangannya kalau salat di lapangan, sirkulasi udara lebih bagus, ketimbang di dalam masjid yang otomatis akan sesak. Tentunya, dengan tetap mematuhi prokes," pungkasnya. (B)

Reporter: Sunaryo

Editor: Haerani Hambali