Baca Juga: Penetapan Tersangka Direktur PT Mandala Jayakarta Dinilai Tidak Sesuai Prosedur
"Kami sangat berterima kasih dan bangga kepada para Hakim Pengadilan Negeri Kendari, telah melakukan supremasi hukum dalam menegakkan keadilan," ujar Presidium GMIB, Awaludin.
Diketahui, sidang dilakukan dengan dipimpin langsung Hakim Ketua Arif Nugroho, Hakim Anggota I Nursina, Hakim Anggota II Wahyu Bintoro, Panitera pengganti Satina, Jaksa Penuntut Fadly Alamayah Syafaa serta dihadiri tim pendamping hukum kedua terdakwa.
Dalam putusannya, Hakim ketua membacakan vonis kepada terdakwa Abdul Rahim H Jangi alias Rahim Bin Janggi Amrulah dengan amar putusan, menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan hukuman penjara selama 6 bulan dengan masa percobaan 1 tahun, terhadap terdakwa tidak dilakukan penahanan dan terdakwa Abdul Rahim Janggi dituntut 6 bulan penjara dan tidak harus ditahan dikarenakan sudah melakukan perdamaian dengan saksi pelapor, yakni Yen Iayas Latorumo.
Berbeda dengan terdakwa Leo Robert Halim, disinyalir tidak memiliki itikad baik untuk melakukan restorative justice atau menempuh jalur perdamaian.
