KENDARI, TELISIK ID - Direktur Utama PT Lau Agung Maning (LAM), telah ditetapkan jadi tersangka baru oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara, Kamis (22/6/2023).
Pada pukul 15.30 Wita, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Tenggara, Patris Yusrian Jaya menyampaikan, pihaknya telah menetapkan satu orang lagi tersangka baru yaitu Direktur Utama PT LAM, berinisial OPN.
"Hingga saat ini, total ada empat orang yang telah kita jadikan sebagai tersangka terkait kasus korupsi pertambangan di lokasi Mandiodo atau PT Antam," ungkap Patris Yusrian Jaya.
Baca Juga: Owner PT LAM dan PT AMP Diperiksa Kejati Sulawesi Tenggara
Tersangka OPN yang mendatangani kerja sama operasi (KSO) dari pihak PT Antam dan saat ini pihak penyidik masih melakukan pemeriksaan kepada Direktur WNU, selaku pemilik PT LAM.
