Pemusnahan barang bukti narkotika ini dilakukan dengan menggunakan mesin incinerator milik Balai POM di Kendari, dipimpin oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tenggara. Sebelumnya, dilakukan uji sampel dengan disaksikan berbagai unsur seperti Kejaksaan, perwakilan BNNP Sultra, Balai POM, pengacara, dan pemilik narkoba.
 (29).jpg)
Kombes Pol R. Bambang Tjahjo Bawono menekankan bahwa pemusnahan ini didasarkan pada penetapan hukum yang kuat dari Kejaksaan Negeri Kendari dan Kejaksaan Negeri Konawe Selatan.
Baca Juga: Post Assessment Biro SDM Polda Sulawesi Tenggara, Langkah Strategis Hadapi Pemilu 2024
"Semuanya sudah, jadi sebelumnya kita sudah laksanakan pengetesan dan administrasi pendukungnya dan penetapan-penetapannya sehingga bisa kita laksanakan pemusnahan di bulan ini," jelasnya.
