JAKARTA, TELISIK.ID – Direktur Jenderal HAM, Dhahana Putra menerangkan, perlindungan data pribadi merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari hak asasi manusia atau HAM.

Untuk itu, pemerintah telah melakukan sejumlah upaya untuk melindungi data pribadi masyarakat di Tanah Air. Salah satunya dengan mengesahkan UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).

“Meski regulasi ini menjadi tonggak penting dalam perlindungan privasi, namun efektivitasnya sangat bergantung pada implementasi di lapangan yang perlu untuk selalu dipantau dan dievaluasi,” ujar Dhahana.

Terlebih kini, perkembangan teknologi dengan pelbagai peluang bagi kemajuan juga menimbulkan tantangan serius terhadap perlindungan data pribadi. Beragam kasus kebocoran data pribadi yang kemudian dimanfaatkan oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab telah menjadi keresahan masyarakat.

Baca Juga: Dirjen HAM Beber 305 Produk Hukum Daerah Belum Sesuai Prinsip