KENDARI, TELISIK.ID - Dirut Bank Sultra, Andri Permana Diputra Abubakar, meluruskan isu akuisisi dengan menegaskan jika setoran Rp 100 miliar dari Bank Jatim melalui skema KUB hanya menghasilkan kepemilikan 3,26 persen saham.

"Jadi kepemilikan sahamnya (Bank Jatim) masih di bawah Pemprov Sultra dan Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara," ujar Andri saat memaparkan kinerja Bank Sultra pada kegiatan Media Gathering, Jumat (21/11/2025) lalu.

Meski demikian, pernyataan Dirut Bank Jatim, Winardi Legowo, berbeda. Saat ditemui beberapa hari sebelumnya di Kota Kendari, Winardi enggan mengungkapkan besarannya, baik modal yang disetor maupun persentase saham yang diperoleh.

Tidak hanya itu, Winardi juga menyebutkan bahwa pihaknya menerima saham serie A, bertolak belakang dengan penjelasan Dirut Bank Sultra yang menyebut saham yang diberikan adalah serie C.

Baca Juga: Bank Sultra dan Bank Jatim Teken MoU dan PKS, KUB jadi Akselerator Peningkatan Layanan