Lanjut Suryono, dalam kontrak tersebut, konsorsium yang tergabung dalam KSO-MTT adalah PT LAM, PT LIP, PT BSM, serta PT PUS. Namun, PT BSM dan PT PUS yang merupakan anak perusahaan dari Perumda Utama Sulawesi Tenggara, tidak pernah dilibatkan dalam kegiatan operasional di lapangan. Begitupun dengan masalah peralatan, semua dikerjakan oleh PT LIP yang merupakan anggota KSO Mandiodo.
"Jadi kalau terjadi proses ilegal mining dan proses lainnya di wilayah IUP PT Antam di blok Mandiodo, bukan tugas dan wewenang Perumda Utama Sulawesi Tenggara, karena dalam SOP atau pedoman kerja kami dalam kontrak sangat jelas kalau operasional bukan wewenang kami," jelasnya.
Baca Juga: Dihearing Dewan, PT RJL Diduga Muat Ore Nikel Tanpa Izin Tersus di Kolut
Menurutnya, pihak Perumda Utama Sulawesi Tenggara sudah melayangkan surat teguran kepada PT LAM yang melakukan operasi pertambangan terkait jumlah produksi yang dinilai tidak sesuai target dan selanjutnya melakukan surat peringatan hingga di Oktober 2022. Perumda juga sudah melayangkan surat peringatan ketiga pada PT LAM.
"Artinya, dengan dilayangkan surat peringatan ke tiga ini, maka akan ada somasi serta pemutusan kerja sama dan saat ini pihak Perumda Utama Sulawesi Tenggara tinggal menunggu hasil audit yang sementara berjalan, yang dilakukan oleh kantor Akuntan Publik Independen," jelasnya.
