Untuk itu, dirinya berharap kepada Kejati Sulawesi Tenggara, agar bisa mengungkap kasus penambangan di blok Mandiodo dan menetapkan tersangka dengan seadil-adilnya dalam kasus tersebut.
"Kami berharap Kejati terang benderang melakukan pemeriksaan dan seadil-adilnya menetapkan tersangka, harus sesuai dengan kerangka hukum dalam kasus ini," tutupnya.
Sebelumnya, Kejati Sulawesi Tenggara terus melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi penjualan ore nikel di wilayah IUP PT Antam Tbk, di blok Mandiodo Konawe Utara.
Baca Juga: Gunakan Jalan Umum Angkut Ore Nikel, Pemkot Hentikan Operasi PT Fajar
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sulawesi Tenggara, Dody mengatakan, saat ini penyidik Pidana Khusus (Pidsus) masih melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi penjualan ore nikel di hutan lindung di wilayah IUP PT Antam Konawe Utara, dalam tahapan pemeriksaan saksi-saksi.
