KENDARI, TELISIK.ID - Direktur Utama (Dirut) PT KKP, Andi Ardiansyah ditahan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara setelah sebelummya menjadi DPO sejak 6 Juli 2023, usai mangkir tiga kali dari panggilan penyidik.
Pantauan Telisik.id, di Kejati Sulawesi Tenggara, tampak Andi Ardiansyah keluar dari gedung Kejati mengenakan rompi tahanan dikawal ketat masuk dalam mobil tahanan kejaksaaan untuk dibawa menuju Rutan Kelas II A Kendari, Senin (17/7/2023).
Saat ditanya awak media terkait keterlibatannya dalam kasus dugaan korupsi tambang di blok Mandiodo Konawe Utara, Andi Ardiansyah enggan menjawab, ia tertunduk sembari terus berjalan menuji mobil tahanan.
Baca Juga: 5 Orang Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Pembangunan RSP Boking
