"Pelaku usaha wajib mendaftarkan diri pada akun SIINas dengan menyampaikan data kegiatan usahanya," kata Hardani di Raha, Ibu Kota Kabupaten Muna, Minggu (24/8/2025).

Baca Juga: Investor Jepang Lirik Tanaman Kelor Muna, Bupati Bachrun Labuta Minta Syarat Bangun Pabrik

Sejauh ini, sudah ada beberapa pelaku usaha yang mendaftar di akun SIINas. Mereka menyampaikan data usahanya berupa industri makanan dan masakan olahan, industri penyulingan minyak atsiri, minyak goreng kelapa, industri kimia dasar organik yang bersumber dari hasil pertanian berupa arang dari batok kelapa, dan industri virgin coconut oil.

"Syarat mendaftar, pelaku usaha harus memiliki NIB dan NPWP," tandasnya. (C)

Penulis: Sunaryo