Baca Juga: Kadis Dikbud Sulawesi Tenggara Angkat Bicara Soal Polemik Pencopotan Kepala Sekolah
Di samping itu, sebelumnya Syafruddin juga beberapa kali diberi teguran tertulis, lantaran tidak menjalankan tugas sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam waktu relatif lama tanpa ada pemberitahuan alasan.
Kasubag Keuangan Disdik Sulawesi Tenggara Apriani menyampaikan, jika teguran telah dilakukan selama tiga kali, pihaknya akan memberikan sanksi berupa memblokir sementara rekening gaji milik Safruddin sampai dipastikan kembali menjalankan tugas.
"Kalaupun dia masih menjalankan tugas, harus bikin laporan dulu diketahui kepala sekolah tempat dia bertugas. Kemudian melapor ke sini baru kepala dinas mau membuka lagi (rekeningnya)," jelasnya.
Safruddin saat dimintai keterangan Telisik.id Senin (5/6/2023), melalui pesan singkat dan telepon seluler tidak menanggapi permintaan tanggapan terkait laporan dugaan penyalahgunaan anggaran dana bos terhadapnya.
