KENDARI, TELISIK.ID - Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sulawesi Tenggara, Yusmin menyikapi tudingan eks kepala sekolah yang mengakatan Surat Keputusan (SK) pemberhentian jabatan kepala sekolah.
SK Gubernur Nomor 231 Tahun 2023 yang diusulkan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Sulawesi Tenggara yang berisi nama-nama kepala sekolah tingkat SMA/SMK se-Sulawesi Tenggara dinonjobkan dari jabatannya.
Menurut Yusmin, sebelum pemberhentian atau pengangkatan kepala sekolah, evaluasi telah dilakukan sampai pada asesmennya. Itu membuktikan, pemberhentian sudah dilakukan sesuai prosedur, bukan karena suka atau tidak suka.
Baca Juga: RDP Dugaan SARA, Lembaga Adat Minta Keadilan Hukum
“Kita mengangkat kepala sekolah bukan hanya soal kemampuan, tetapi juga soal integritas,” tegas Yusmin, Rabu (24/5/2023).
