MUBAR, TELISIK.ID - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Muna Barat mendukung kebijakan Pj Bupati, Bahri yang mewajibkan ASN pindah domisili dan ber-KTP di wilayah tugasnya.
Kadis Dukcapil Muna Barat, Burhanuddin mengaku, saat ini masih banyak ASN yang berdomisili di Kabupaten Muna. Dengan demikian, data kependudukan mereka masih tercatat di Muna. Karena itu, melalui kebijakan Pj bupati, sangat tepat, agar data administrasi kependudukan bisa tertib.
"Dengan pindahnya domisili ASN, akan mempercepat capaian kita pada perekaman dan pencetakan KTP-el," kata Burhanuddin, Selasa (16/8/2022).
Pihaknya, siap melakukan perekaman dan pencetakan KTP-el bagi para ASN yang akan pindah domisili.
Baca Juga: Camat Kambowa Bantah Dugaan Pungli 17 Agustus, Begini Penjelasan Kepala Desa
