Baca Juga: Berkas Perkara Kasus Penipuan Penggandaan Uang Menunggu Keterangan BI
"Dalam konteks hukum begini, satu sampai detik ini kami belum melihat adanya substansi dari kajian karena itu konteks dasar pernyataan Fatia di akun Youtube Haris Azhar adalah kajian. Belum ada yang dibantah dari surat kuasa Pak Luhut, Juniver Girsang, substansi mana yang dianggap tidak benar," kata Julius dalam konferensi pers, Rabu (22/9/2021).
Luhut lewat kuasa hukumnya memang telah melayangkan beberapa kali somasi terkait video tersebut.
Akan tetapi menurut Julius, surat itu tidak menjelaskan kesalahan dari pernyataan kliennya. Luhut justru menekankan agar Fatiah meminta maaf.
"Artinya dari awal bahwa forum somasi ini memang bernuansa personal itu sudah kami duga kuat dari awal. Kedua adalah tujuannya bukan mengoreksi kajian tapi langsung diarahkan untuk mengkriminalisasi Haris Azhar dan juga Fatia," kata Julius.
