"Nanti kita juga bergeser ke segitiga untuk tahapan ketiga itu suratnya kita sampaikan pada Pak Pj. Kenapa kita lakukan tidak serentak? Karena kawasan Kota Kendari sendiri itu luas dan tenaga yang dimiliki oleh pemkot itu sedikit," ungkapnya.

Baca Juga: Hari Ini Pembacaan Tuntutan Terdakwa Kasus Suap Alfamidi dan Sidang Pertama Sulkarnain Kadir sebagai Terdakwa

Ia menambahkan hal ini terjadi karena Kota Kendari akan ditata menjadi lebih baik. Sebelumnya, kawasan RTH di Z.A Sugianto menjadi polemik karena kebanyakan masyarakat merasa jika kawasan RTH yang sebagian besar telah dibangun lapak pedagang.

Banyak dari pedangang menyebut jika Pemkot Kendari pilih kasih, karena di sekitar area kawasan RTH masih banyak bangunan besar yang belum membongkar lapaknya.

Sebelumnya, Ketua Komisi III DPRD Kota Kendari, LM Rajab Jinik, akan meminta pihak Pemkot Kendari terkait RTH yang ada di Kota Kendari. Ia melihat ada produk negara yang dimiliki oleh masyarakat (sertifikat hak milik).