"Sudah tuntas, kita tinggal menunggu jadwal untuk paripurna penetapannya," ujarnya.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Muna, Rustam menerangkan, setelah paripurna pengesahan Perda itu, pihaknya langsung melakukan tahapan pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak di 124 desa. Tahapan diawali, dengan sosialisasi terkait dengan syarat bakal Cakades dan pelaksanaannya.
Baca Juga: Satu Hakim Terpapar COVID-19, Sidang Pemeriksaan Saksi Proyek Jalan Lingkar Baubau Ditunda
"Secepatnya kita lakukan. Setelah disahkan, sosialisasi kita mulai," ujarnya.
Sementara itu, Ketua Badan Pembentukan (Bapem) Perda DPRD Muna, La Ode Dyirun memastikan, paripurna perubahan terbatas Perda desa itu akan dilakukan pekan depan.
