Dishub memastikan bahwa tarif parkir yang diterapkan sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda), yaitu Rp 2.000 untuk kendaraan roda dua dan Rp 5.000 untuk kendaraan roda empat.
Namun, Arifin mengingatkan bahwa parkir tidak boleh dilakukan di atas trotoar Kali Kadia yang diperuntukkan untuk pejalan kaki.
Sementara itu, Kepala UPTD Perparkiran Dishub Kota Kendari, Ahmad Syam, menjelaskan bahwa lokasi parkir tersebut sudah memenuhi analisis kelayakan untuk pemungutan retribusi, meski berada di area yang berdekatan dengan ruang terbuka publik Kali Kadia.
Salah satu faktor yang menjadi pertimbangan, menurut Ahmad Syam, adalah kelancaran lalu lintas di sekitar area parkir.
Baca Juga: DPRD Kendari Siapkan Tiga Perda sebagai Respons Maraknya Sampah Plastik dan Minuman Alkohol
