Angkutan laut kapal perintis telah menjadi tulang punggung konektivitas transportasi di Indonesia, dan Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan layanan ini guna memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat di seluruh wilayah Indonesia.
Dikutip dari laman Pelni.co.id, kapal perintis merupakan angkutan laut yang sangat diandalkan masyarakat kepulauan terpencil, terdepan, terbelakang dan perbatasan (3TP) mengingat ketiadaan transportasi jenis lain (darat dan udara) yang beroperasi di wilayah tersebut.
Tanpa kehadiran kapal perintis, urat nadi perekonomian di pulau tersebut akan terganggu. Kapal Perintis dapat mengangkut hingga 500 orang dan menghubungkan kepulauan berkategori 3TP dengan pelabuhan-pelabuhan lebih besar.
Baca Juga: Dishub Sulawesi Tenggara Imbau Pemilik Kendaraan Angkutan Umum Lengkapi Izin Operasional
Melansir Hubla.dephub.go.id, Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Laut, Capt. Hendri Ginting menyampaikan Pra Rapat Koordinasi Angkutan Laut Perintis merupakan forum yang penting untuk memetakan usulan trayek angkutan laut perintis TA.2024.
