“Jadi memang terminal khusus ini harus ada untuk para pengguna khusus juga untuk tempat pengangkutan hasil tambang, perkebunan, termasuk hasil bahan bakar,” ujar Rajulan kepada Telisik.id, belum lama ini.

Baca Juga: Dishub Sulawesi Tenggara Maksimalkan Pengawasan Terminal Khusus di Bumi Anoa

Lebih lanjut, kata dia, sebelum munculnya Peraturan Menteri Perhubungan (Permen) No. 52 tahun 2020, kewenangan terkait dengan terminal khusus masih ada di tingkat provinsi, dengan mempertimbangkan aspek teknis dari beberapa dinas terkait, di antaranya adalah Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Perikanan, Tata Ruang, dan Dinas Perhubungan (Dishub).

“Namun, sejak dikeluarkannya Permen 52 serta implementasi Undang-Undang Cipta Kerja, kewenangan terkait penertiban terminal khusus sepenuhnya berada di bawah pemerintah pusat,” katanya.

Salah satu tantangan yang dihadapi saat ini adalah bahwa meskipun kewenangan penertiban terminal khusus telah beralih ke pemerintah pusat, terminal ini tetap berada di wilayah Sulawesi Tenggara.