Persyaratan yang harus dipenuhi untuk trayek tetap dan teratur adalah memiliki Izin usaha angkutan dan Izin trayek.

1) Persyaratan yang harus dipenuhi untuk memperoleh Izin usaha angkutan:

Baca Juga: Dishub Sulawesi Tenggara Sosialisasi Aturan Penggunaan Terminal Khusus pada Investor

a. Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

b. Memiliki Akta Pendirian Perusahaan bagi pemohon yang berbentuk badan usaha, akta pendirian koperasi bagi pemohon berbentuk koperasi dan tanda kependudukan untuk pemohon perorangan.