KENDARI, TELISIK.ID - Menindaklanjuti Surat Keputusan (SK) Gubernur Sulawesi Tenggara bernomor 145 Tahun 2023 tentang pembentukan tim terpadu pengawasan, penertiban pengelolaan terminal khusus dan terminal untuk kepentingan sendiri di Sulawesi Tenggara.

Pertemuan itu merupakan pertemuan kedua, di mana melibatkan unsur terkait mulai dari Gubernur Sulawesi Tenggara, Ketua DPRD, Kapolda, Kejaksan Sulawesi Tenggara, Komandan Korem sebagai pengarah, dan Wakil Gubernur Sulawesi Tenggara selaku ketua.

Kepala Bidang Kepelabuhanan, Rahmat menuturkan, kegiatan itu untuk mensosialisasikan SK gubernur kepada investor yang berinvestasi di Sulawesi Tenggara.

Baca Juga: Dishub Sulawesi Tenggara Imbau Pemilik Kendaraan Angkutan Umum Lengkapi Izin Operasional

Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 52 Tahun 2021 tentang Terminal Khusus dan Terminal untuk Kepentingan Sendiri, menyebutkan personal terminal khusus dan terminal untuk kepentingan sendiri perlu pertimbangan ekonomis dan teknis operasional.